Tanjungbalai, 15 Agustus 2026 — Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Tanjungbalai Asahan mengeluarkan imbauan resmi kepada masyarakat agar tidak mudah termakan informasi yang beredar di media sosial, terutama yang berupa isu belum terverifikasi, berita sepihak, maupun narasi yang sengaja mengarahkan opini publik ke arah tertentu. Imbauan ini disampaikan menyusul maraknya pemberitaan di ruang maya yang menyudutkan institusi maupun individu tanpa dilengkapi data dan bukti yang sah.
Kalapas mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat dan informasi di media sosial memang dijamin oleh undang-undang. Namun, kebebasan tersebut bukan berarti bebas tanpa tanggung jawab. Setiap informasi yang disebarkan harus dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Sayangnya, banyak konten yang beredar saat ini hanya menampilkan satu sisi cerita, belum tentu sesuai fakta sebenarnya, namun sudah disebarkan secara masif sehingga membentuk persepsi yang keliru di masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih kritis dalam menyaring informasi. Jangan langsung percaya begitu saja pada isu atau berita yang belum jelas sumbernya. Apalagi jika informasi itu disampaikan dengan nada yang emosional, menyudutkan, dan cenderung mengarahkan orang untuk membenci pihak tertentu. Itu tanda-tanda narasi yang sengaja dibangun untuk mengiring opini, bukan menyampaikan fakta yang utuh,” ujar Kalapas.
Masyarakat diminta untuk tidak terjebak dalam polarisasi yang dibangun di media sosial. Seringkali, berita sepihak disebarkan untuk menarik simpati atau justru menyerang pihak lain tanpa memberikan kesempatan pembelaan. Jika masyarakat langsung mengambil kesimpulan berdasarkan informasi yang belum lengkap, maka keadilan tidak akan tercapai, dan kerugian nama baik institusi maupun individu sudah terjadi sebelum proses pemeriksaan resmi selesai dilakukan.
Kalapas menegaskan bahwa jika ada hal yang ingin diketahui atau dilaporkan terkait penyelenggaraan pemasyarakatan di Lapas Kelas IIB Tanjungbalai Asahan, masyarakat dapat menyampaikannya melalui saluran resmi yang ada. Laporan yang disampaikan akan ditindaklanjuti secara profesional, diperiksa kebenarannya, dan hasilnya akan disampaikan secara transparan. Proses seperti ini jauh lebih bermanfaat dibandingkan menyebarkan isu yang belum tentu benar di media sosial.
Pihak Lapas juga menyatakan tetap terbuka terhadap kritik dan saran yang membangun, selama disampaikan dengan cara yang santun, berbasis fakta, dan tidak bermaksud menjatuhkan. Pengawasan masyarakat sangat dibutuhkan agar institusi semakin baik. Namun, pengawasan yang sehat adalah yang mengutamakan kebenaran dan keadilan, bukan ikut-ikutan menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya.
“Tunggu proses pemeriksaan dan verifikasi resmi selesai. Jika memang ada kesalahan, pasti akan ada tindakan. Tapi jika belum ada bukti, jangan dulu dijadikan fakta yang sudah selesai. Mari kita bijak bermedia sosial, tidak mudah terprovokasi, dan tidak ikut menyebarkan hal yang dapat merugikan orang lain,” pesan Kalapas.
Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat menjadi konsumen informasi yang cerdas, tidak mudah terombang-ambing isu, dan turut menjaga lingkungan informasi yang sehat di media sosial. Kepercayaan publik terhadap institusi juga akan terjaga jika masyarakat memahami bahwa setiap informasi harus diuji terlebih dahulu kebenarannya sebelum dipercaya maupun disebarkan.
Ditulis Oleh Rahmat Hidayat
Narasumber Kalapas Tanjungbalai







