Batu Bara, 13 Agustus 2026 — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmen serius dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu 12 hingga 13 Agustus 2026, petugas berhasil mengungkap enam perkara tindak pidana narkotika sekaligus mengamankan tujuh orang tersangka.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat bruto sekitar 5,05 gram, serta 18 butir pil ekstasi dengan total berat bruto sekitar 6,12 gram. Turut diamankan pula sejumlah alat pendukung yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penindakan.
“Setiap informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika akan kami tindak lanjuti secara profesional. Hal ini merupakan bagian dari komitmen Polres Batu Bara untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan bersih dari peredaran narkotika,” ujar Kapolres.
Berikut rincian kronologi pengungkapan:
🔹 Kasus I — Rabu, 12 Agustus 2026, pukul 12.00 WIB
Lokasi: Dusun II, Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai.
Petugas mengamankan pria berinisial SA (45) yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu seberat bruto 3,65 gram. Turut diamankan pria berinisial OR yang hasil pemeriksaan urinenya positif metamfetamin; saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
🔹 Kasus II — Rabu, 12 Agustus 2026, pukul 16.05 WIB
Lokasi: Dusun II, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Nibung Hangus.
Pria berinisial MR (33) diamankan bersama satu plastik klip sabu seberat bruto 0,23 gram dan satu alat hisap (bong).
🔹 Kasus III — Rabu, 12 Agustus 2026, pukul 19.00 WIB
Lokasi: Dusun I, Desa Kuala Indah, Kecamatan Sei Suka.
Pria berinisial JF (36) diamankan bersama dua plastik klip sabu berat bruto 0,74 gram, plastik klip kosong, kotak rokok, dompet, serta satu unit telepon genggam.
🔹 Kasus IV — Rabu, 12 Agustus 2026, pukul 22.00 WIB
Lokasi: Dusun III, Desa Sumber Padi, Kecamatan Lima Puluh.
Pengungkapan dilakukan personel Polsek Lima Puluh. Pria berinisial BH (47) diamankan dengan dua plastik klip sabu berat bruto 0,43 gram, kaca pirek berlekatan narkotika, serta satu alat hisap. Turut diamankan pria berinisial FR (25) yang hasil urinenya positif metamfetamin dan masih didalami.
🔹 Kasus V — Kamis, 13 Agustus 2026, pukul 00.10 WIB
Lokasi: Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai.
Diamankan dua orang: EP (27) dan DTA (25). Disita tiga butir pil ekstasi warna merah muda berat bruto 1,14 gram, kertas permen, serta dua unit telepon genggam. Narkotika diduga akan diperjualbelikan.
🔹 Kasus VI — Pengembangan Kasus V, Kamis 13 Agustus 2026
Lokasi: Dusun IX, Desa Gajah, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan.
Berdasarkan pengembangan, petugas menangkap pria berinisial DTC (28). Disita 15 butir pil ekstasi warna kuning berat bruto 4,98 gram, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.
Kapolres Batu Bara menegaskan bahwa operasi tidak berhenti di sini. “Pengungkapan ini tidak berhenti pada para pelaku yang telah diamankan. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber barang, jaringan peredaran, maupun pihak lain yang terlibat,” tegasnya.
Seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Polres Batu Bara mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif memerangi narkotika dengan tidak ragu menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.
Sumber: Kasat Resnarkoba / Humas Polres Batu Bara







