Beranda / Daerah / Sat Lantas Polres Pematangsiantar Tertibkan Odong-odong, Kendaraan Modifikasi Tidak Layak Beroperasi Di Jalan Raya

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Tertibkan Odong-odong, Kendaraan Modifikasi Tidak Layak Beroperasi Di Jalan Raya

Pematangsiantar, 15 Agustus 2026 — Satuan Lalu Lintas Polres Pematangsiantar melaksanakan kegiatan penertiban dan penindakan terhadap kendaraan yang tidak memenuhi syarat kelayakan teknis untuk melintas di jalan umum. Kegiatan berlangsung pada hari Sabtu, 15 Agustus 2026, mulai pukul 17.00 WIB, berpusat di Jalan WR. Supratman, Kota Pematangsiantar.

 

Kawasan tersebut dipilih karena padat aktivitas pejalan kaki maupun kendaraan bermotor. Keberadaan kendaraan yang tidak didesain untuk melintas di jalan umum dinilai sangat rawan menimbulkan kecelakaan serta kemacetan, sehingga perlu dilakukan pengaturan dan penindakan demi menjaga keselamatan bersama.

 

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Pematangsiantar AKP Simon E. Simatupang, S.H., M.H., CPHR., didampingi KBO Sat Lantas Iptu Syawaluddin Nasution, S.H., Kanit Turjawali Ipda Ami Al Hasir Harahap, S.H., serta personel Aipda Sengli Turnip dan Aipda Rudianto.

 

Sasaran utama penertiban adalah satu unit kendaraan yang dimodifikasi menjadi odong-odong beserta rangkaiannya. Kendaraan jenis ini dinilai tidak diperuntukkan beroperasi di jalan raya karena berpotensi menjadi penyebab kecelakaan, menghambat arus lalu lintas, serta mengganggu ketertiban, keamanan, dan keselamatan pengguna jalan lainnya.

 

Penindakan dilakukan melalui pendekatan persuasif dan preventif. Pengemudi diberikan pemahaman serta kesadaran hukum mengenai alasan kendaraan tersebut tidak boleh beroperasi di jalan umum, risiko keselamatan yang dapat ditimbulkan, serta peraturan yang berlaku. Pengemudi juga telah menyatakan kesanggupan untuk mematuhi arahan tersebut dan tidak lagi beraktivitas di jalan raya.

 

Kasat Lantas AKP Simon E. Simatupang menegaskan bahwa penertiban ini akan dilakukan secara berkelanjutan. “Jalan raya bukanlah tempat untuk kendaraan yang tidak memenuhi syarat kelayakan teknis maupun yang dimodifikasi tanpa standar keamanan. Odong-odong yang beroperasi di jalan raya sangat berisiko, baik bagi pengemudinya maupun bagi pengguna jalan lain. Kami tidak melarang usaha, tetapi harus pada tempat dan jalur yang sesuai. Kami mengutamakan pendekatan edukatif, namun jika teguran tidak dipatuhi, kami akan mengambil langkah hukum yang lebih tegas. Keselamatan adalah prioritas utama,” tegasnya.

 

Sat Lantas Polres Pematangsiantar mengajak seluruh masyarakat, khususnya pemilik dan pengemudi kendaraan odong-odong maupun kendaraan modifikasi lainnya, untuk mematuhi peraturan demi keselamatan bersama. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif melaporkan apabila menemukan kendaraan yang beroperasi melanggar aturan. Dengan kesadaran dan kepatuhan yang tinggi, lalu lintas Pematangsiantar yang aman, tertib, dan manusiawi dapat terwujud.

 

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau tertib, aman, dan lancar tanpa hambatan. (Dinda)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *